PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi...
Pasal 6
BAB 3 — PERJANJIAN KINERJA
(1) Perjanjian kinerja merupakan pernyataan komitmen yang merepresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam waktu satu tahun. (2) Isi Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. sasaran strategis, indikator kinerja, target kinerja, dan anggaran untuk Kementerian; b. sasaran program, indikator kinerja, target kinerja, dan anggaran untuk unit utama dan PTN; c. sasaran kegiatan, indikator kinerja, target kinerja, dan anggaran untuk unit kerja eselon II; d. sasaran kegiatan, indikator kinerja, target kinerja, dan anggaran untuk Lembaga; dan e. sasaran kegiatan, indikator kinerja, target kinerja, dan anggaran untuk Pusat.
