Pasal 4
BAB 2 — RENCANA STRATEGIS
(1) Rencana strategis menjadi landasan penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja dan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran serta perjanjian kinerja. (2) Rencana strategis di Kementerian ditetapkan oleh: a. menteri untuk tingkat Kementerian; b. pemimpin unit utama untuk tingkat unit utama; c. pemimpin PTN untuk tingkat PTN; d. pemimpin Lembaga untuk tingkat Lembaga; dan e. kepala pusat untuk tingkat Pusat. (3) Rencana strategis unit organisasi harus mengacu pada rencana strategis Kementerian. (4) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memuat paling sedikit: a. visi dan misi; b. tujuan; c. sasaran; d. indikator kinerja dan target;
e. cara mencapai tujuan dan sasaran; dan f. rencana anggaran.
