PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Riset, Teknologi,...
Pasal 23
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) dan ayat (7) menjadi bahan pembahasan Naskah Kerja Sama Luar Negeri dengan mitra/pihak negara lain. (2) Hasil pembahasan Naskah Kerja Sama Luar Negeri dengan mitra/pihak negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa naskah final Kerja Sama Luar Negeri. (3) Naskah final Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan paraf dari Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik dan mitra/pihak negara lain.
