PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Riset, Teknologi,...
Pasal 24
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri dan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 19 dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri yang diprakarsai dan ditandatangani oleh Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Pusat dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal.
