Pasal 22
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Naskah Kerja Sama Luar Negeri dibuat dengan memenuhi unsur-unsur yang paling sedikit terdiri atas: a. judul; b. tujuan; c. ruang lingkup Kerja Sama; d. kegiatan yang akan dilakukan; dan e. pembagian kewenangan dan tanggung jawab. (2) Perumusan Naskah Kerja Sama Luar Negeri harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. perlindungan terhadap sumber daya genetik, pengetahuan, dan budaya tradisional; b. perjanjian alih material (material transfer agreement); c. kekayaan intelektual; d. alih teknologi; dan e. pengembangan kapasitas sumber daya manusia. (3) Perumusan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. telaah aspek substansi dan program; dan b. telaah aspek hukum. (4) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Unit Pemrakarsa, Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik, dan unit kerja/ instansi terkait lainnya.
(5) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengkaji isi naskah Kerja Sama yang meliputi: a. tujuan; b. ruang lingkup; c. bentuk; d. pelaksanaan; e. pembiayaan; f. jangka waktu; g. keterkaitan Kerja Sama dengan program yang mendukung kebijakan Kementerian; dan h. hal-hal lain yang dianggap perlu. (6) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Biro Hukum dan Organisasi dan unit kerja/instansi terkait lainnya. (7) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mengkaji isi naskah Kerja Sama terhadap penerapan kaedah hukum dan format Naskah Kerja Sama.
