PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Riset, Teknologi,...
Pasal 21
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Perumusan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c
dikoordinasikan oleh Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik. (2) Perumusan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Unit Pemrakarsa, Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Luar Negeri, dan unit kerja/instansi terkait lainnya.
