PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Riset, Teknologi,...
Pasal 20
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
Penjajakan dan perundingan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis untuk penjajakan dan perundingan Kerja Sama Luar Negeri.
