PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Riset, Teknologi,...
Pasal 18
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
Pelaksanaan Kerja Sama Payung untuk Kerja Sama Dalam Negeri disusun paling lambat 2 (dua) tahun sejak Kerja Sama Payung ditandatangani.
