PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Riset, Teknologi,...
Pasal 17
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Naskah Kerja Sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibubuhkan nomor dan didokumentasikan. (2) Penomoran dan pendokumentasian Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang telah ditandatangani dilakukan oleh Biro Hukum dan Organisasi.
