PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Riset, Teknologi,...
Pasal 16
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Naskah final Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditandatangai oleh pejabat yang berwenang menandatangai Naskah Kerja Sama. (2) Pejabat yang berwenang menandatangani Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri; b. Pimpinan Tinggi Madya; atau c. Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Proses penandatanganan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri menjadi tanggung jawab Unit Pemrakarsa. (4) Penandatanganan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kesetaraan pejabat penandatangan.
