Pasal 15
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (5) menjadi bahan pembahasan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri dengan mitra. (2) Hasil pembahasan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri dengan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa naskah final Kerja Sama Dalam Negeri. (3) Naskah final Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan paraf dari: a. Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Organisasi, Unit Pemrakarsa, dan mitra Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal atau Kepala Pusat; b. Sekretaris Direktorat Jenderal, Unit Pemrakarsa, dan mitra bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal; dan c. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Unit Pemrakarsa, dan mitra bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal.
