Pasal 14
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui: a. telaah aspek substansi dan program; dan b. telaah aspek hukum. (2) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Unit Pemrakarsa, Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik, dan unit terkait lainnya bagi
Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal atau Kepala Pusat; b. Unit Pemrakarsa, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal; dan c. Sekretariat Inspektorat Jenderal dan unit terkait lainnya bagi naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal. (3) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengkaji isi Naskah Kerja Sama yang meliputi: a. tujuan; b. ruang lingkup; c. bentuk; d. pelaksanaan; e. pembiayaan; f. jangka waktu; g. keterkaitan Kerja Sama dengan program yang mendukung kebijakan Kementerian; dan h. hal-hal lain yang dianggap perlu. (4) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh: a. Biro Hukum dan Organisasi dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal atau Kepala Pusat; b. Sekretariat Direktorat Jenderal, dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal; dan c. Sekretariat Inspektorat Jenderal dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal. (5) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengkaji isi Naskah Kerja
Sama Dalam Negeri terhadap penerapan kaedah hukum dan format Naskah Kerja Sama Dalam Negeri.
