PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Riset, Teknologi,...
Pasal 13
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikoordinasikan oleh: a. Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal atau Kepala Pusat; b. Sekretaris Direktorat Jenderal bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal; dan c. Sekretaris Inspektorat Jenderal bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal. (2) Perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Unit Pemrakarsa, Biro Hukum dan Organisasi, dan unit kerja/instansi terkait.
