PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Riset, Teknologi,...
Pasal 12
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Naskah Kerja Sama Dalam Negeri dibuat dengan memenuhi unsur-unsur yang paling sedikit terdiri atas: a. judul; b. tujuan;
c. ruang lingkup Kerja Sama; d. kegiatan yang akan dilakukan; dan e. pembagian kewenangan dan tanggung jawab. (2) Format Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan kesepakatan para pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
