Pasal 11
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Proposal dan/atau draft Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) disampaikan kepada: a. Sekretaris Jenderal bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri; b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal/ Inspektorat Jenderal atau Direktorat dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal; dan c. Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang diprakarsai oleh Pusat atau Biro dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atau Kepala Pusat. (2) Proposal dan/atau draft Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri.
