PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Riset, Teknologi,...
Pasal 10
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Perundingan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan oleh Unit
Pemrakarsa dengan melibatkan unit kerja yang menangani Kerja Sama di Unit Pemrakarsa. (2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pertemuan dengan mitra/pihak lain. (3) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proposal dan/atau draft Naskah Kerja Sama Dalam Negeri.
