PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Riset, Teknologi,...
Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
Penjajakan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan oleh Unit Pemrakarsa dengan mengidentifikasi Kerja Sama dan koordinasi dengan mitra/ pihak lain.
