PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan...
Pasal 5
(1) Penyusunan KA dilaksanakan dengan melakukan analisis fungsi. (2) Analisis fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menyusun skema klasifikasi Arsip dan KA secara logis, faktual, relevan, aktual, sistematis, akomodatif, dan kronologis.
