PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan...
Pasal 6
(1) Skema klasifikasi Arsip disusun secara berjenjang terdiri atas: a. fungsi sebagai pokok masalah (primer); b. kegiatan sebagai sub masalah (sekunder); dan c. transaksi sebagai sub-sub masalah (tersier). (2) Skema klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi.
