PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan...
Pasal 4
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip yang dikelola berdasarkan pada KA. (2) Pemimpin Pencipta Arsip bertanggung jawab MENETAPKAN KA berdasarkan pedoman penyusunan KA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
