PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 95
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a merupakan UPT di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Perpustakaan dipimpin oleh Kepala.
