PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 94
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan c. Layanan Bimbingan dan Konseling.
