PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 93
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disingkat UPT merupakan unsur penunjang akademik dan/atau sumber belajar UNY.
