PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 85
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok jabatan fungsional.
