PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 86
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan melalui Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan.
