PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 84
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan; b. pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan pengembangan pendidikan;
c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik; d. koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan pengembangan pendidikan; e. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu akademik dan pengembangan pendidikan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan.
