PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 83
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 73 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik dan pengembangan pendidikan.
