PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 58
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha pada Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas: a. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; b. Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Keuangan dan Akuntansi.
