Pasal 57
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kerja sama di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan layanan administratif kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan pengelolaan data fakultas; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta hubungan masyarakat di lingkungan fakultas; f. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan fakultas; g. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi di lingkungan fakultas; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
