PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 56
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mempunyai tugas melaksanakan layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hubungan masyarakat, kerja sama, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan dan akuntansi, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan fakultas.
