PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 55
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha bertanggung jawab kepada Dekan dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala.
