PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 54
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. (2) Ketentuan mengenai Senat Fakultas ditetapkan oleh Rektor.
