Pasal 53
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil dekan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama; b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (2) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta hubungan masyarakat dan kerja sama. (3) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, umum dan keuangan, kepegawaian, barang milik negara, evaluasi, dan pelaporan. (4) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
