PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 52
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang bertanggungjawab kepada Rektor. (2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 3 (tiga) orang wakil dekan. (3) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
