PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 51
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha; dan d. Laboratorium/Bengkel/Studio. (2) Pada setiap Fakultas dapat dibentuk jurusan sesuai dengan kebutuhan. (3) Pembentukan jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kelembagaan perguruan tinggi.
