Pasal 59
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, kerja sama, dan pengelolaan data fakultas. (2) Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas. (3) Subbagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, dan akuntansi serta evaluasi dan pelaporan fakultas.
