PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Hukum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas: a. Subbagian Hukum; b. Subbagian Tata Laksana; c. Subbagian Pendidik; dan d. Subbagian Tenaga Kependidikan.
