PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaaan penyusunan peraturan; b. pelaksanaan fasilitasi permasalahan hukum;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; d. pelaksanaan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; e. pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; f. pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; g. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan h. pelaksanaan administrasi kepegawaian lainnya.
