PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Hukum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan kepegawaian.
