PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan ketatausahaan pimpinan. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, pertamanan, pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana kantor, serta urusan kerumahtanggaan lainnya. (3) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
