PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Barang Milik Negara.
