PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Bagian Umum dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
