Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan dan fasilitasi permasalahan hukum. (2) Subbagian Tata Laksana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan organisasi dan tata laksana. (3) Subbagian Pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik. (4) Subbagian Tenaga Kependidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, dan
mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
