PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; e. pelaksanaan urusan hukum; f. pelaksanaan urusan kepegawaian; g. pelaksanaan urusan perencanaan; dan h. pelaksanaan pengelolaan keuangan.
