PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan,
kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan.
