PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri serta pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemberian layanan kerja sama. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Layanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi serta pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemberian layanan hubungan masyarakat dan layanan publik.
