PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama; dan b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Layanan Publik.
