PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama dan hubungan masyarakat; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan statistik data kerja sama dan hubungan masyarakat; c. pelaksanaan layanan kerja sama; dan d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan layanan publik.
