PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan kerja sama, hubungan masyarakat, dan layanan publik.
