PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Minat dan Penalaran Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa serta informasi dan pembinaan karir kemahasiswaan. (2) Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan kesejahteraan mahasiswa. (3) Subbagian Layanan Informasi Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan administasi kegiatan kemahasiswaan, registrasi alumni, pengolahan data kemahasiswaan dan alumni, penyusunan statistik alumni, pengelolaan informasi kemahasiswaan dan alumni, dan urusan alumni lainnya.
